Selasa, 13 Januari 2009

Eksistensi varietas padi lokal terancam

Senin, 06 Oktober 2008
Eksistensi varietas padi lokal terancam

KEBERADAAN varietas padi lokal sekarang dalam keadaan kritis. Ribuan varietas padi lokal telah lenyap dari ladang petani. Berbagai pemeksaan yang dilakuakan pemerintah untuk menanam padi varietas unggul nasional dan hibrida berbasis spesies indika. Padahal, Indonesia kaya plasma nutfah padi lokal spesies Javanika, yang berpotensi untuk dikembangkan.

Pemaksaan yang dilakuakn pemerintah kepada petani untuk menanam varietas padi unggul, justru membunuh kreativitas petani. Tanaman padi lokal semakin hilang dan varietas padi unggul tidak bisa dipastikan sebagai produk yang maksimal. Kearifan lokal masyarakat pertanian yang sudah bertahun- tahun menciptakan sistem pertanian dengan penyilangan antara benih satu dengan yang lainnya, ternyata lebih berkualitas dari pada varietas unggul yang dicanakan pemerintah.

Sebagian besar mereka yang hidup dalam bertani adalah orangorang miskin. Mereka hidup dari hasil bercocok tanam yang masih meniru pada tradisi lokal pedesaan. Tidak bisa dipungkiri jika penanaman varietas unggul banyak meresahkan mereka, ditambah dengan harga pupuk yang semankin menjulang tinggi. Jumlah penduduk miskin yang tercatat di Indonesia ini adalah 36,8 juta orang dan tidak bisa menikmati kecukupan pangan. Bila pemerintah hanya menekan petani untuk menanam varietas padi unggul semantara pupuknya masih harga tinggi, itu sama juga halnya dengan memberi tetapi memintanya kembali.

Tanaman padi lokal sekarang hanya tinggal 10-15 persen. Jika kita lihat dari kepemilikan plasma nutfah padi, Indonesia tidak sema dengan negara-negara lain seperti Amerika yang mempunyai 23,097 plasma nutfah padi, dan di Filipina yang jusrtu lebih besar dari Amerika yaitu sebesar 90.000 plasma nutfah padi. Di Indonesia hanya ada 3.800 plasma nutfah yang terdaftar di Balai Besar Penelitian dan Pengembagan Bioteknologi dan Sumber daya Genetik Pertanian Departemen Pertanian.

Jika ini berlangsung terus-menerus, maka lama-kelamaan varietas padi lokal akan semakin punah. Yang pada dasarnya varietas lokal memiliki karakteristik tertentu dari hasil adaptasi dengan lahan pertanian setempat. Hasil yang didapat kan petani juga terbukti tidak mengalami kemandegan dalam mengolah lahan pertanian karena hasil yang maksimal.

Yang sangat dihawatirkan adalah ketika penanaman varietas padi unggul dan hasilnya tidak memuaskan, itu merupakan sebuah tekanan berat bagi petani yang hanya menggantungkan hidupnya dengan bertani. Dalam hal ini varietas padi lokal lebih memihak pada petani karena hasil penyilangan padi dengan tempat berproduksi lama akan menghasil kan padi yang produktivitasnya tingi tanpa membutuhkan biaya maupun pestisida.

Stagnasi
Pemaksaan yang dilakuakan pemerintah terhadap patani, ternyata menimbulkan kemrosotan kinerja para petani. Ketertekanan petani terhadap produk yang akan dihasilkan oleh varietas unggul masih diragukan. Karena bukti yang belum kongrit dan data yang kurang valid untuk varietas padi unggul, membuat petani sulit menerima produk itu sebagai benih pertaniannya.

Kemrosotan kinerja pertani pada saat ini mirip dengan yang terjadi pada saat sebelum dilaksanakannya revolusi hijau tahun 1960-an. Saat ini telah terjadi apa yang disebut Clliford Geert (1963) sebagai involusi pertanian agricultural involution, yakni suatu kondisi di mana sektor pertanian seperti jalan di tempat. Jika ini terbukti, kemrosotan kinerja pada petani bisa dikatakan involusi yang kedua setelah kejadian sebelum revolusi hijau dilakukan. Ciri-cirinya sama, yaitu kemiskinan dipedesaan yang tinggi, produktifitas pertanian stagnan, serta perkembangan sektor pertanian cenderung menurun. Akibatnya sistem pangan kita terganggu dan pertanian juga mengalami kemunduran.

Melihat dari keadaan yang terjadi, masih butuhkah kita mengandalkan produk varietas unggul sementara para petani mogok untuk menanam padi atau dengan varietas padi lokal dan para petani giat bekerja serta hasil yang didapatkan juga tinggi? Sebuah tanda tanya besar untuk direnungkan bersama. Nasib negara terletak pada para petani, yang mana petani adalah pemuas kebutuhan pokok manusia yang berupa padi dan kemudian diolah manjadi beras. Bila petani terus mengalami stagnasi berkepanjangan, secara otomatis masyarakat Indonesia akan mengalami krisis pangan seperti yang telah terjadi pada saat ini. Itu adalah data faktual yang menunjukkan kemrosotan petani yang di kekang oleh pemerinmtah.

Keterpurukan varietas lokal
Melihat petani yang sangat inten untuk menanam varietas padi lokal, sehingga peteni sulit untuk menerima produk yang dicanangkan pemerintah. Hasil dari varietas padi lokal lebih menjamin dari pada pananaman varietas padi unggul. Namun, petani didorong untuk menanam padi berbasis spesies indika, yang umumnya ditanam di daerah basah Asia tropis dan subtropis, seperti Cina dan Jepang. Sebagian besar plasma nutfah yang ada di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Generik Pertanian adalah varietas padi lokal Javanika dari seluruh Indonesia.

Sampai akhir tahun 1960-an petani secara turun temurun masih menanam ribuan varietas padi lokal. Semakin jelas ditunjukkan pada varietas angkong, bengawan, engseng, melati, markoti, longong, dan ribuan varietas padi lokal asli Indonesia lainnya. Tetapi, sejak pemerintah mengadopsi tanaman padi spesies indika, seperti IR-64, PB-5, PB-8, dan kini varietas unggul nasional ciherang, IR-64, cisantana, cigeulis, cibogo, dan lainnya, perlahan-lahan keberadaan varietas lokal tergusur. Apalagi dua tahun terahir pemerintah giat mengenalkan padi hibrida ke petani.

Semakin menipisnya kesempatan petani untuk menanam varietas padi lokal sehingga banyak di antara mereka yang mengeluh akibat penekanan pamarintah itu. Ditambah lagi dengan tingginya biaya produksi yang memicu kreativitas petani untuk menanam padi varietas baru berbasis varietas lokal, spesies Javanika hasil silangan petani sendiri. Namun, silangan hasil petani itu belum bisa dilepas di pasaran. Sesuai dengan undangundang nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, pelepasan ke pasar dilakukan oleh Menteri Pertanian. Tanpa melalui pelepasan diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Mendorong kegairahan petani dan swasta untuk menghasilkan varietas baru yang lebih baik, UU itu harus direvisi. Ketua Tim Penilai dan Pelepas Varietas Departeman Partanian, sekaligus Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan (Deptan), Suyatmo, mengungkapkan, padi varietas lokal sudah adaptif dengan kondisi lingkungan setempat oleh karena itu tidak perlu uji multilokasi di 16 lokasi. Ada dua musim yang berbeda, seperti disyaratkan undang-undang.

Maka dari itu tanaman varietas lokal harus dibudidayakan dengan baik. Dalam hal ini pemerintah tidak perlu bersusah payah mengurusi pelepasan varietas, pemerintah hanya memfasilitasi dengan menyediakan sebanyak mungkin nutfah untuk dikembangkan swasta dan petani pemulia.

Nur Kholis Anwar
Staf Peneliti pada Hasyim
Asya’ari Institute, Yogyakarta

Tidak ada komentar: